Minggu, 19 Januari 2014

Fenomena Plagiat

Diposting oleh Unknown di 01.29


Plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain seperti artikel, karikatur, gambar bergerak, tulisan pada email, dan lain sebagainya.
Kegiatan plagiarisme ini sangat merugikan karena membunuh kreativitas/ide yang dimiliki. Maraknya kegiatan ini biasanya terjadi pada kalangan siswa dan mahasiswa, misalnya saat membuat makalah, esai, ataupun karya ilmiah. Tentu, hal ini sangat berdampak buruk bagi generasi muda, seharusnya mereka berkarya dan mengeksplorasi kemampuan mereka, namun dengan maraknya tindakan plagiarisme, ide dan kreativitas mereka tersendat bahkan tidak berkembang. Yang terjadi adalah timbulnya rasa malas menciptakan idea atau kreatifitas yang seharusnya bisa timbul. Mereka dengan mudah meng-copy paste artikel atau tulisan dari berbagai website lalu mereka anggap sebagai karya mereka sendiri. Beberapa kasus yang dialamati web http://www.plagiarism.org/plagiarism_stats.html menyatakan bahwa :
  1. 80% mahasiswa berbuat curang.
  2. 54% mahasiswa mengakui bahwa mereka pernah melakukan tindak plagiarism dalam menggunakan internet konten.
  3. 47% pendidik mengabaikan tindak kecurangan.
  4. 55% pendidik mengakui bahwa mereka tidak mampu mendeteksi karya – karya siswa yang tergolong plagiarism.
Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam  hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan  tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Isu global plagiat dalam internet :
 “Seminggu yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau kesemua tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”.
“Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak plagiasi”.

0 komentar on "Fenomena Plagiat"

Posting Komentar

Minggu, 19 Januari 2014

Fenomena Plagiat



Plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain seperti artikel, karikatur, gambar bergerak, tulisan pada email, dan lain sebagainya.
Kegiatan plagiarisme ini sangat merugikan karena membunuh kreativitas/ide yang dimiliki. Maraknya kegiatan ini biasanya terjadi pada kalangan siswa dan mahasiswa, misalnya saat membuat makalah, esai, ataupun karya ilmiah. Tentu, hal ini sangat berdampak buruk bagi generasi muda, seharusnya mereka berkarya dan mengeksplorasi kemampuan mereka, namun dengan maraknya tindakan plagiarisme, ide dan kreativitas mereka tersendat bahkan tidak berkembang. Yang terjadi adalah timbulnya rasa malas menciptakan idea atau kreatifitas yang seharusnya bisa timbul. Mereka dengan mudah meng-copy paste artikel atau tulisan dari berbagai website lalu mereka anggap sebagai karya mereka sendiri. Beberapa kasus yang dialamati web http://www.plagiarism.org/plagiarism_stats.html menyatakan bahwa :
  1. 80% mahasiswa berbuat curang.
  2. 54% mahasiswa mengakui bahwa mereka pernah melakukan tindak plagiarism dalam menggunakan internet konten.
  3. 47% pendidik mengabaikan tindak kecurangan.
  4. 55% pendidik mengakui bahwa mereka tidak mampu mendeteksi karya – karya siswa yang tergolong plagiarism.
Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam  hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan  tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Isu global plagiat dalam internet :
 “Seminggu yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau kesemua tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”.
“Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak plagiasi”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Oktiviani Copyright © 2011 Girl Music is Designed by Ipietoon Sponsored by web hosting