Minggu, 19 Januari 2014

Fenomena Plagiat

Diposting oleh Unknown di 01.29 0 komentar


Plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain seperti artikel, karikatur, gambar bergerak, tulisan pada email, dan lain sebagainya.
Kegiatan plagiarisme ini sangat merugikan karena membunuh kreativitas/ide yang dimiliki. Maraknya kegiatan ini biasanya terjadi pada kalangan siswa dan mahasiswa, misalnya saat membuat makalah, esai, ataupun karya ilmiah. Tentu, hal ini sangat berdampak buruk bagi generasi muda, seharusnya mereka berkarya dan mengeksplorasi kemampuan mereka, namun dengan maraknya tindakan plagiarisme, ide dan kreativitas mereka tersendat bahkan tidak berkembang. Yang terjadi adalah timbulnya rasa malas menciptakan idea atau kreatifitas yang seharusnya bisa timbul. Mereka dengan mudah meng-copy paste artikel atau tulisan dari berbagai website lalu mereka anggap sebagai karya mereka sendiri. Beberapa kasus yang dialamati web http://www.plagiarism.org/plagiarism_stats.html menyatakan bahwa :
  1. 80% mahasiswa berbuat curang.
  2. 54% mahasiswa mengakui bahwa mereka pernah melakukan tindak plagiarism dalam menggunakan internet konten.
  3. 47% pendidik mengabaikan tindak kecurangan.
  4. 55% pendidik mengakui bahwa mereka tidak mampu mendeteksi karya – karya siswa yang tergolong plagiarism.
Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam  hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan  tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Isu global plagiat dalam internet :
 “Seminggu yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau kesemua tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”.
“Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak plagiasi”.

Publikasi Online

Diposting oleh Unknown di 01.27 0 komentar


Publikasi online adalah suatu informasi atau pesan dalam bentuk online atau diterbitkan dalam dunia internet melalui media elektronik baik melalui komputer, laptop atau apa saja yang dapat terhubung dalam dunia online. Atau secara singkatnya publikasi online merupakan situs yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media promosi produk secara online.
Banyak sekali manfaat dari publikasi online ini apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi, banyak yang dapat dilakukan dalam publikasi online misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat bermanfaat dan lebih mengirit biaya karena biayanya relatif murah dan lumayan bagus karena tidak hanya masyarakat dalam negeri saja bahkan dunia pun bisa tahu saat kita mulai menggunakan publikasi onlien ini. Maka dari itu publikasi onlien sangat berguna untuk kita di jaman modern dan serba cepat ini.

Tips dalam melakukan publikasi online :
1.      Dukungan Strategi Promosi dan Marketing Perusahaan
Merupakan hal yang krusial untuk mengikutsertakan program promosi online ( salah satunya : website ) di dalam keseluruhan program marketing dan promosi perusahaan serta memberikan total support seperti mencantumkan alamat web perusahaan pada seluruh marketing kit, advertising dan segala bentuk publikasi yang diselenggarakan oleh perusahaan terkait. Hal ini akan membantu perluasan informasi.
2.      Web statistic & analysis. Setiap web dianjurkan selalu menganalisa setiap perkembangan /grafik statistik yang terjadi di dalam websitenya, seperti berapa netter yang telah melakukan kunjungan ke website Anda. Hal ini diperlukan untuk melakukan perbaikan strategi marketing yang telah dilakukan.
3.      Maksimalkan Online-Marketing itu sendiri. Dianjurkan juga agar alamat web perusahaan dipromosikan melalui search engine ( misalnya Yahoo!, Google, Bing, Altavista, AOL ) sehingga eksistensi serta informasi mengenai perusahaan dapat segera diakses oleh calon konsumen. Ada beberapa teknik khusus agar semua search enginedapat mendeteksi eksistensi website perusahaan, dan yang mengetahui teknik tersebut hanya kita-kita saja !

Adapun etika dalam melakukan publikasi online antara lain : 

     1.      Perhatikan dalam penggunaan huruf kapital
Jangan menggunakan huruf kapital sembarangan karena, menggunakan huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah artikan oleh para pengguna internet lainnya. Misalnya penggunan huruf kapital yang tidak tepat mencerminkan seseorang yang sedang marah.
     2.      Hati-hati terhadap informasi yang kita terima
Lewat internet kita bisa mendapatkan informasi sebanyak banyaknya, baik itu spam, berita hoax dan lain-lain. Untuk itulah coba cari referensi sumber berita yang terpercaya atau carilah sumber referensi lain jika anda ingin mengetahui apakah informasi yang anda terima itu benar atau tidak.
     3.      Penggunaan format HTML
Dalam pengiriman sebuah e-mail, jangan sekali-sekali membuat format HTML jika kita tidak yakin apakah orang yang menerima email kita bisa membaca kode HTML.
     4.      Pengiriman file atau attachment di e-mail 
Jangan sembarangan dalam men-attach file lewat e-mail. Perhatikan size file yang akan kita attach, jangan sampai terlalu besar karena akan berdampak kepada si penerima e-mail kita. Solusinya, cobalah sebelum meng-attach file yang akan kita kirim di kompres terlebih dahulu agar ukuran file nya bisa di minimalisir. 
     5.      Private message
Yang namanya private tentunya bukan menjadi bahan untuk publik. Oleh karena itu, ada baiknya kita jangan mengumbar private massage ke area publik. Selain itu, informasi-informasi yang bersifat privasi sebaiknya disampaikan lewat private message.
     6.      Sumber dari informasi yang kita sampaikan 
Jika kita membuat suatu postingan di blog yang sumber tulisan tersebut berasal dari tulisan dan postingan orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber tulisan tersebut. Karena ibaratnya tulisan itu seperti sebuah karya seni. Apabila kita menyebarluaskan tanpa sepengetahuan si penulis maka ibarat nya seperti kita mengakui karya orang lain sebagai karya kita sendiri. 


Kamis, 16 Januari 2014

Dampak Sosial dari Interaksi Manusia dan Internet Dilihat dari Berbagai Tinjauan Bidang Psikologis

Diposting oleh Unknown di 03.24 1 komentar


Saat ini kemajuan teknologi semakin canggih sehingga mempermudah semua orang untuk mengakses internet, bahkan saat ini internet tidak hanya dapat diakses melalui komputer, melainkan internet juga dapat diakses melalui handphone. Kemudahan ini mempunyai dampak yang sangat besar efeknya, baik efek positif maupun efek negatif.

Karena semakin mudahnya akses internet tersebut maka setiap orang dapat menerima efek positifnya, efek positif tersebut ialah masyarakat akan menjadi lebih pintar karena informasi yang sudah tersedia di internet, kesenjangan informasi juga akan semakin berkurang karena semua orang bisa mendapat informasi yang sama melalui internet.

Dampak positif dari interaksi manusia dan internet yaitu :
      a.       Mampu membuat masyarakat menjadi lebih inovatif dan kreatif karena mudahnya akses informasi yang diberikan diinternet.
      b.      Membuat masyarakat lebih sadar mengenai hal-hal yang terjadi disekitarnya.
      c.       Menghilangkan kesenjangan informasi antara masyarakat desa dan kota, karena masyarakat desa pun kini bisa mengakses informasi yang sama dengan masyarakat yang ada di perkotaan.

Namun kemudahan akses internet tersebut juga dapat berakibat fatal apabila tidak diawasi penggunaannya, karena bisa saja informasi-informasi yang kurang baik atau bahkan informasi yang salah bisa diakses oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan kemudian akan memberikan dampak yang besar tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi orang lain disekitarnya.

Dampak negatif dari interaksi manusia dan internet :
      a.       Dapat menghilangkan kecintaan masyarakat kepada budaya aslinya, akses mudah yang diberikan internet mengenai dunia luar bisa mempengaruhi kebudayaan suatu masyarakat.
      b.      Mempengaruhi pola pikir masyarakat
      c.       Dapat merusak moral mayarakat dengan banyaknya situs porno dan perjudian.

Minggu, 19 Januari 2014

Fenomena Plagiat



Plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Kekayaan intelektual yang dimaksud antara lain seperti artikel, karikatur, gambar bergerak, tulisan pada email, dan lain sebagainya.
Kegiatan plagiarisme ini sangat merugikan karena membunuh kreativitas/ide yang dimiliki. Maraknya kegiatan ini biasanya terjadi pada kalangan siswa dan mahasiswa, misalnya saat membuat makalah, esai, ataupun karya ilmiah. Tentu, hal ini sangat berdampak buruk bagi generasi muda, seharusnya mereka berkarya dan mengeksplorasi kemampuan mereka, namun dengan maraknya tindakan plagiarisme, ide dan kreativitas mereka tersendat bahkan tidak berkembang. Yang terjadi adalah timbulnya rasa malas menciptakan idea atau kreatifitas yang seharusnya bisa timbul. Mereka dengan mudah meng-copy paste artikel atau tulisan dari berbagai website lalu mereka anggap sebagai karya mereka sendiri. Beberapa kasus yang dialamati web http://www.plagiarism.org/plagiarism_stats.html menyatakan bahwa :
  1. 80% mahasiswa berbuat curang.
  2. 54% mahasiswa mengakui bahwa mereka pernah melakukan tindak plagiarism dalam menggunakan internet konten.
  3. 47% pendidik mengabaikan tindak kecurangan.
  4. 55% pendidik mengakui bahwa mereka tidak mampu mendeteksi karya – karya siswa yang tergolong plagiarism.
Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam  hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan  tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Isu global plagiat dalam internet :
 “Seminggu yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau kesemua tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”.
“Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak plagiasi”.

Publikasi Online



Publikasi online adalah suatu informasi atau pesan dalam bentuk online atau diterbitkan dalam dunia internet melalui media elektronik baik melalui komputer, laptop atau apa saja yang dapat terhubung dalam dunia online. Atau secara singkatnya publikasi online merupakan situs yang ditujukan untuk mempublikasikan dan media promosi produk secara online.
Banyak sekali manfaat dari publikasi online ini apalagi di jaman sekarang yang rata-rata masyarakat diseluruh dunia dapat terhubung atau menggunakan internet untuk alat mencari atau bertukar informasi, banyak yang dapat dilakukan dalam publikasi online misalnya berjualan atau memasarkan produk-produk baru atau produk bekas sekalipun banyak juga perusahaan atau hanya sekedar home production yang dipasarkan melalui publikasi online, semua itu sangat bermanfaat dan lebih mengirit biaya karena biayanya relatif murah dan lumayan bagus karena tidak hanya masyarakat dalam negeri saja bahkan dunia pun bisa tahu saat kita mulai menggunakan publikasi onlien ini. Maka dari itu publikasi onlien sangat berguna untuk kita di jaman modern dan serba cepat ini.

Tips dalam melakukan publikasi online :
1.      Dukungan Strategi Promosi dan Marketing Perusahaan
Merupakan hal yang krusial untuk mengikutsertakan program promosi online ( salah satunya : website ) di dalam keseluruhan program marketing dan promosi perusahaan serta memberikan total support seperti mencantumkan alamat web perusahaan pada seluruh marketing kit, advertising dan segala bentuk publikasi yang diselenggarakan oleh perusahaan terkait. Hal ini akan membantu perluasan informasi.
2.      Web statistic & analysis. Setiap web dianjurkan selalu menganalisa setiap perkembangan /grafik statistik yang terjadi di dalam websitenya, seperti berapa netter yang telah melakukan kunjungan ke website Anda. Hal ini diperlukan untuk melakukan perbaikan strategi marketing yang telah dilakukan.
3.      Maksimalkan Online-Marketing itu sendiri. Dianjurkan juga agar alamat web perusahaan dipromosikan melalui search engine ( misalnya Yahoo!, Google, Bing, Altavista, AOL ) sehingga eksistensi serta informasi mengenai perusahaan dapat segera diakses oleh calon konsumen. Ada beberapa teknik khusus agar semua search enginedapat mendeteksi eksistensi website perusahaan, dan yang mengetahui teknik tersebut hanya kita-kita saja !

Adapun etika dalam melakukan publikasi online antara lain : 

     1.      Perhatikan dalam penggunaan huruf kapital
Jangan menggunakan huruf kapital sembarangan karena, menggunakan huruf kapital yang tidak tepat dapat disalah artikan oleh para pengguna internet lainnya. Misalnya penggunan huruf kapital yang tidak tepat mencerminkan seseorang yang sedang marah.
     2.      Hati-hati terhadap informasi yang kita terima
Lewat internet kita bisa mendapatkan informasi sebanyak banyaknya, baik itu spam, berita hoax dan lain-lain. Untuk itulah coba cari referensi sumber berita yang terpercaya atau carilah sumber referensi lain jika anda ingin mengetahui apakah informasi yang anda terima itu benar atau tidak.
     3.      Penggunaan format HTML
Dalam pengiriman sebuah e-mail, jangan sekali-sekali membuat format HTML jika kita tidak yakin apakah orang yang menerima email kita bisa membaca kode HTML.
     4.      Pengiriman file atau attachment di e-mail 
Jangan sembarangan dalam men-attach file lewat e-mail. Perhatikan size file yang akan kita attach, jangan sampai terlalu besar karena akan berdampak kepada si penerima e-mail kita. Solusinya, cobalah sebelum meng-attach file yang akan kita kirim di kompres terlebih dahulu agar ukuran file nya bisa di minimalisir. 
     5.      Private message
Yang namanya private tentunya bukan menjadi bahan untuk publik. Oleh karena itu, ada baiknya kita jangan mengumbar private massage ke area publik. Selain itu, informasi-informasi yang bersifat privasi sebaiknya disampaikan lewat private message.
     6.      Sumber dari informasi yang kita sampaikan 
Jika kita membuat suatu postingan di blog yang sumber tulisan tersebut berasal dari tulisan dan postingan orang lain, ada baiknya kita mencantumkan sumber tulisan tersebut. Karena ibaratnya tulisan itu seperti sebuah karya seni. Apabila kita menyebarluaskan tanpa sepengetahuan si penulis maka ibarat nya seperti kita mengakui karya orang lain sebagai karya kita sendiri. 


Kamis, 16 Januari 2014

Dampak Sosial dari Interaksi Manusia dan Internet Dilihat dari Berbagai Tinjauan Bidang Psikologis



Saat ini kemajuan teknologi semakin canggih sehingga mempermudah semua orang untuk mengakses internet, bahkan saat ini internet tidak hanya dapat diakses melalui komputer, melainkan internet juga dapat diakses melalui handphone. Kemudahan ini mempunyai dampak yang sangat besar efeknya, baik efek positif maupun efek negatif.

Karena semakin mudahnya akses internet tersebut maka setiap orang dapat menerima efek positifnya, efek positif tersebut ialah masyarakat akan menjadi lebih pintar karena informasi yang sudah tersedia di internet, kesenjangan informasi juga akan semakin berkurang karena semua orang bisa mendapat informasi yang sama melalui internet.

Dampak positif dari interaksi manusia dan internet yaitu :
      a.       Mampu membuat masyarakat menjadi lebih inovatif dan kreatif karena mudahnya akses informasi yang diberikan diinternet.
      b.      Membuat masyarakat lebih sadar mengenai hal-hal yang terjadi disekitarnya.
      c.       Menghilangkan kesenjangan informasi antara masyarakat desa dan kota, karena masyarakat desa pun kini bisa mengakses informasi yang sama dengan masyarakat yang ada di perkotaan.

Namun kemudahan akses internet tersebut juga dapat berakibat fatal apabila tidak diawasi penggunaannya, karena bisa saja informasi-informasi yang kurang baik atau bahkan informasi yang salah bisa diakses oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan kemudian akan memberikan dampak yang besar tidak hanya bagi dirinya tapi juga bagi orang lain disekitarnya.

Dampak negatif dari interaksi manusia dan internet :
      a.       Dapat menghilangkan kecintaan masyarakat kepada budaya aslinya, akses mudah yang diberikan internet mengenai dunia luar bisa mempengaruhi kebudayaan suatu masyarakat.
      b.      Mempengaruhi pola pikir masyarakat
      c.       Dapat merusak moral mayarakat dengan banyaknya situs porno dan perjudian.

 

Oktiviani Copyright © 2011 Girl Music is Designed by Ipietoon Sponsored by web hosting