Plagiarisme adalah bentuk penyalahgunaan hak kekayaan
intelektual milik orang lain, yang mana karya tersebut dipresentasikan dan
diakui secara tidak sah sebagai hasil karya pribadi. Kekayaan intelektual yang
dimaksud antara lain seperti artikel, karikatur, gambar bergerak, tulisan pada
email, dan lain sebagainya.
Kegiatan plagiarisme ini sangat merugikan karena
membunuh kreativitas/ide yang dimiliki. Maraknya kegiatan ini biasanya terjadi
pada kalangan siswa dan mahasiswa, misalnya saat membuat makalah, esai, ataupun
karya ilmiah. Tentu, hal ini sangat berdampak buruk bagi generasi muda,
seharusnya mereka berkarya dan mengeksplorasi kemampuan mereka, namun dengan
maraknya tindakan plagiarisme, ide dan kreativitas mereka tersendat bahkan
tidak berkembang. Yang terjadi adalah timbulnya rasa malas menciptakan idea
atau kreatifitas yang seharusnya bisa timbul. Mereka dengan mudah meng-copy
paste artikel atau tulisan dari berbagai website lalu mereka anggap sebagai
karya mereka sendiri. Beberapa kasus yang dialamati web http://www.plagiarism.org/plagiarism_stats.html
menyatakan bahwa :
- 80% mahasiswa berbuat curang.
- 54% mahasiswa mengakui bahwa mereka pernah melakukan tindak plagiarism dalam menggunakan internet konten.
- 47% pendidik mengabaikan tindak kecurangan.
- 55% pendidik mengakui bahwa mereka tidak mampu mendeteksi karya – karya siswa yang tergolong plagiarism.
Tindakan plagiarism ini memang merupakan masalah yang serius. Oleh karena
itu, ada dasar hukum mengenai plagiarism. Pada dasarnya Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh
karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan
pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya
sebagaimana berikut ;
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Isu global plagiat dalam internet :
“Seminggu
yang lalu atau tepatnya tanggal 5 Agustus 2010 pukul 23.40, saat melakukan
pencarian dimana saja artikel kami digunakan, saya menemukan sesuatu yang
menarik. Kami menemukan sebuah website yang memiliki susunan redaksi dan
mengusung nama Koran Anak Indonesia, yang menggunakan setidaknya 21 tulisan
dari langitselatan baik berita maupun artikel dengan mengakui kalau kesemua
tulisan tersebut merupakan copyright dari Koran Anak Indonesia”.
“Dengan tindakan seperti itu, maka kami dari
langitselatan melihat bahwa tindakan Koran Anak Indonesia sebagai tindak
pelanggaran hak cipta dan karya orang lain atau dengan kata lain tindak
plagiasi”.